“KPU Bandung Barat meminta penjelasan kepada KPU Sumedang sebagai penyelenggara pemilu tentang pemilihan gabungan yang berhasil dilaksanakan 2008 karena ternyata Pemkab Bandung Barat masih ragu jika pilbupnya digabung dengan pilgub 2013 mendatang,” kata Nina Yuningsih Anggota KPU Divisi Humas, Sosialiasi, dan Sumber Daya Manusia, Senin (17/6/2013).
Ada empat kabupaten yang masa jabatan bupatinya juga berakhir dalam selisih waktu 90 hari dan digabung pemilihannya dengan pemilihan gubernur yaitu Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Sumedang dan Bandung Barat.
“Tiga kabupaten/kota lainnya sudah siap jika pemilihan bupati akan digabung dengan pemilihan gubernur, namun Bandung Barat ternyata masih ragu. Mereka menilai bertentangan dengan PP No. 6 Tahun 2005,” kata Nina.
Pemilu Gabungan mengacu pada UU 12 Tahun 2008 tentang Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. http://www.kpud-sumedangkab.go.id/index.php/8-suara-kpu/45-kpu-sumedang-dinilai-sukses
Tidak ada komentar:
Posting Komentar