Jumat, 19 Oktober 2012

Komisi D Sorot Galian C

CONGGEANG – Anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) V dari Komisi D, Ermi Triarji, mensosialisasikan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2012, tentang larangan masuknya teronton ke jalan yang melebihi tonase kekuatan jalan. Hal itu dikatakannya disela-sela Safari Jumat DPRD Sumedang, di Mesjid Asy-Syukron Desa Cibeureuyeuh, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Jumat (12/10).


Ermi mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat untuk melakukan panggilan ke pihak terkait tentang masuknya teronton ke jalan. Disinggung perbaikan Jalan Raya Legok-Conggeang dan Conggeang Ujungjaya, menurut Ermi, telah dialokasikan untuk diperbaiki pada 2013 mendatang, sementara untuk permasalah galian, pihaknya masih terus mencari jalan keluar.

“Masalah ini memang harus ditindak lanjuti, apalagi dampaknya dirasakan langsung masyarakat. Untuk itu akan segera dilakukan panggilan kepada pihak yang terkait seperti PU, Dinas Perhubungan dan Bagian Hukum. Hingga masalah ini cepat selesai, dan tidak ada keluhan lagi dari masyarakat,” jelas Ermi.(cr3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar